Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Gula Tom Lembong Disita Kejagung

Harian Berita — Sebanyak dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus korupsi impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, disita Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dua mobil tersebut dilakukan penyidik dari rumah tersangka HAT yang berada di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

“Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta,” terangnya kepada awak media, Rabu (22/1).

Untuk jenis kedua mobil mewah yang disita itu adalah Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ serta Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR.

Harli menjelaskan bahwa kedua mobil tersebut juga sudah dibawa ke Kejagung untuk disita dalam kasus impor gula.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menangkap tersangka HAT usai sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, Senin (20/1) kemarin.

Harli menuturkan pelaku berhasil ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1) saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

“Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik,” terangnya.

Kini, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional walaupun saat itu Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) pada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kejagung sendiri menyebut nilai kerugian negara imbas perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, kini Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.